Secara garis besar, terdapat empat tahapan proyek konstruksi. Dimulai dari tahap perencanaan atau planning, tahap perancangan atau design, tahap pengadaan atau pelelangan dan tahap pelaksanaan atau construction. Berikut ini penjelasan lebih detail dari keempat tahapan tersebut:
- Tahap pertama
Pada tahap perencanaan, pedoman rencana proyek ditentukan, termasuk perekrutan konsultan. Apa yang harus dilakukan pada tahap ini? Ini termasuk pengarahan, studi kelayakan proyek, pemilihan desain, penganggaran, dan pembiayaan program.
- Tahap kedua
Pada tahap kedua ini, desain akan dilakukan dalam tiga periode. Tiga periode tersebut adalah periode desain pendahuluan atau pre-design, periode pengembangan desain atau design development, dan periode desain akhir, serta penyiapan dokumen pelaksanaan atau dokumen desain dan konstruksi akhir.
- Tahap ketiga
Pada tahap ketiga, tahap contracting atau bidding, yang dilakukan adalah menyewa konsultan perencana setelah ide awal dan menyewa konsultan supervisi untuk mengawasi proyek. Setelah perekrutan konsultan, perekrutan kontraktor juga dilakukan pada tahap ini.
- Tahap keempat
Terakhir adalah tahap konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan konsep desain yang telah disepakati pada tahap sebelumnya. Pada tahap ini, setelah kontrak ditandatangani, diterbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja, maka pekerjaan dapat dilaksanakan.